Penggunaan Logo dan Merek Resmi

Image

Ketentuan khusus penggunaan tanda sertifikasi:

1. Materi pemasaran seperti brosur, company profile, dll

  • Mengacu pada penjabaran poin 5.1 – 5.7 dan harus sesuai ruang lingkup yang disertifikasi.
  • Logo dibawah ini harus ditampilkan berdampingan dengan logo perusahaan

2. Materi pemasaran di iklan, website, video, media sosial, dll

  • Diperkenankan sepanjang mengikuti ketentuan pada penjabaran poin 5.1 – 5.7 dan harus sesuai dengan ruang lingkup yang disertifikasi.

    1. Tanda sertifikasi tidak boleh berdiri sendiri dan merupakan satu kesatuan.
    2. Demi menjaga keamanan informasi, maka tidak diperkenankan menampilkan sertifikat secara utuh, dan hanya diperbolehkan logo dibawah ini yang berdampingan dengan logo perusahaan.

3. Stationary – misal kartu nama, label, amplop, kop surat, invoice, dll

  • Diperkenankan sepanjang mengikuti ketentuan umum dan harus berdampingan dengan logo perusahaan.

4. Produk

  • Tidak diperbolehkan menempelkan logo sertifikasi pada produk.

5. Laporan kalibrasi atau inspeksi pada sertifikasi di laboratorium

  • Tidak diperbolehkan menempelkan logo sertifikasi pada laporan kalibrasi dan inspeksi

6. Kendaraan perusahaan

  • Diperkenankan sepanjang mengikuti ketentuan pada penjabaran poin 5.1 – 5.7 dan harus berdampingan dengan logo perusahaan.

7. Spanduk atau banner, kartu ucapan dan kalender

  • Diperkenankan sepanjang mengikuti ketentuan pada penjabaran poin 5.1 – 5.7 dan harus berdampingan dengan logo perusahaan.

8. Kemasan produk yang utama (Primary packaging)

  • Tidak diperbolehkan menempelkan logo sertifikasi pada kemasan produk

9. Kemasan produk sekunder (secondary packaging)

  • Tidak diperbolehkan – tetapi dapat menampilkan pernyataan seperti berikut ini “Diproduksi di bawah sistem mutu ISO 21001 dan/atau ISO 9001

10. Papan nama perusahaan

  • Diperkenankan sepanjang mengikuti ketentuan umum dan harus berdampingan dengan logo perusahaan.

11. Materi promosi

  • Diperkenankan sepanjang mengikuti ketentuan pada penjabaran poin 5.1 – 5.7 dan harus berdampingan dengan logo perusahaan.

Image

Ketentuan penggunaan logo

1. Skema Sertifikasi Terakreditasi

2. Skema atau lebih terakreditasi

3. Ukuran, font dan warna

  • Ukuran tanda sertifikasi DGIC terakreditasi

  • Font dan warna resmi dari tanda sertifikasi DGIC bergantung pada skema sertifikasinya, organisasi klien dipersilahkan mengajukan permintaan tanda sertifikasi ke email support@dgicert.com

Image

Sanksi Atas pelanggaran penggunaan Tanda Sertifikasi

DGIC juga telah mengatur pelanggaran atas pelanggaran penggunaan tanda sertifikasi DGIC sesuai kategori pelanggaran :

1. Pelanggaran ringan, memberikan peringatan tertulis

  • Contoh : misalkan ditemukan ukuran logo, warna dan forn yang tidak sesuai dengan tata aturan penggunaan logo.

2. Pelanggaran sedang, menerbitkan ketidaksesuaian NC Minor

  • Contoh : tidak menindaklanjuti pelanggaran ringan, pemasangan tanda sertifikasi pada produk, sertifikat dipublikasikan di toko online untuk penjualan produk, pelanggaran terhadap semua ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen ini.

3. Pelanggaran berat, menerbitkan NC Major dan pembekuan sertifikat DGIC

  • Contoh : tidak menindaklanjuti pelanggaran ringan/sedang, tidak menindaklanjuti NC minor terkait penggunaan tanda sertifikasi.

4. Pelanggaran sangat berat : penarikan sertifikat DGIC

  • Contoh : tidak menindaklanjuti NC major dan tidak kooperatif.