Banding

Image

Banding

  1. Pengajuan banding dapat dilakukan oleh Manajemen klien tersertifikasi kepada DGI Certification secara tertulis kepada Account Manager.
  2. Pada umumnya Banding dilakukan oleh Organisasi Klien terhadap keputusan hasil pelaksanaan audit seperti keberatan terhadap hasil audit (non conformance).
  3. Pengajuan banding harus dalam bentuk tertulis dan disampaikan paling lambat 30 hari sejak keputusan diterima oleh pemohon.
  4. Account manager menyampaikan surat banding kepada Risk and Compliance Manager untuk diajukan kepada Direktur Operasional untuk diketahui.
  5. Banding direkam untuk dilakukan verifiksi dan validasi sebelum dilakukan investigasi.
  6. Risk and Compliance Manager melaporkan kepada Manajer Sertifikasi untuk dibentuk Komite Sertifikasi yang terdiri dari :
    1. Personil yang tidak terlibat dalam kegiatan audit dan keputusan sertifikasi banding
    2. Personil atau anggota personil yang independen
    3. Auditor yang tidak terlibat langsung dalam diskusi
    4. Bukan anggota dari Direksi DGI Certification
  7. Semua anggota tim banding tidak boleh terlibat dalam kegiatan organisasi yang mengajukan banding selama kurun waktu 2 tahun.
  8. Komite Sertifikasi melakukan konfirmasi kepada pengadu untuk mencari informasi terhadap keberatan yang diajukan secara off site dan jika dibutuhkan dapat dilakukan on site ke organisasi klien.
  9. Pemohon banding akan menerima surat paling lambat 7 hari setelah banding diterima, bahwa pemohon banding diberi hak mengirim perwakilanya untuk ikut dalam investigasi dan penyelesaian banding paling lambat 21 hari.
  10. Setelah mendapatkan informasi dari organisasi klien maka Komite Sertifikasi memanggil tim audit (lead Auditor, Auditor, Technical Expert) yang melakukan audit pada Organisasi Klien tersebut untuk diminta menjelaskan terhadap keberatan yang diajukan.
  11. Komite Sertifikasi akan mengkaji seluruh data hasil pelaksanaan audit pada organisasi klien, informasi keterangan dari Organisasi klien dan keterangan dari Tim audit.
  12. Jika diperlukan maka Komite Sertifikasi dapat mencari kasus yang sama yang pernah terjadi untuk dilakukan kaji banding dalam memberikan keputusan.
  13. Komite Sertifikasi membuat surat tertulis terhadap keputusan yang diambil dan disampaikan kepada Organisasi Klien melalui Account Manager.
  14. Keputusan tim banding tidak dapat diganggu gugat.
  15. Jika Organisasi Klien masih belum mendapatkan jawaban yang puas dari hasil keputusan jawaban dari Komite Sertifikasi maka dapat mengajukan pengaduan tertulis kepada Komite Sertifikasi DGI Certification maupun Ke Badan Akreditasi dalam hal ini adalah (KAN).